No. SK: 800/151.1/IV/DISBUD/2022
a. Pemohon mengajukan SKT/ Pengesahan Kelembagaan Adat kepada staf dan staf mengecek kelengkapan SKT pemohon (1 hari)
b. Staf melakukan registrasi dan menginput SKT/ Pengesahan Kelembagaan Adat (1 hari)
c. Staf mengajukan SKT/ Pengesahan Kelembagaan Adat ke kepala seksi untuk diverifikasi kembali dan di paraf (1 hari)
d. Staf mengajukan SKT/Pengesahan Kelembagaan Adat ke kabid untuk di verifikasi kembali dan diparaf untuk diajukan ke kadis (1 hari)
e. Kadis menandatangani SKT/Pengesahan Kelembagaan Adat dan memerintahkan staf untuk mengambil SKT yang sudah di tandatangani (1 hari)
f. Staf menyerahkan SKT/Pengesahan Kelembagaan Adat yang sudah ditandatangani kepada pemohon (1 hari)
g. Pemohon menerima SKT/ Pengesahan Kelembagaan Adat (1 hari)
Tidak dipungut biaya
Menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT)/ Pengesahan Lembaga
Telepon : 0362 3303668
Email : disbudbuleleng@gmail.com
Website : https://disbud.bulelengkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store