Rekomendasi SKT (Surat Keterangan Terdaftar Kelembagaan Adat)

No. SK: 800/151.1/IV/DISBUD/2022

  1. Surat permohonan, surat pernyataan dari ketua (menyatakan lembaga memiliki sekretariat/tenpat pertemuan dan tahun berdiri), surat keterangan dari desa/Lurah/Prebekel (menyatakan memang benarkeberadaan dari lembaga dan memiliki sekretariat/tempat pertemuan dan tahun berdiri), struktur organisasi lembaga, daftar anggota, foto copy KTP pengurus(lengkap dengan no hp), denah lokasi lembaga, photo sekretariat/tempat pertemuan (dilengkapi dengan plang nama lembaga)

  1. 1. Pemohon mengajukan SKT/Pengesahan Kelembagaan Adat kepada staf dan staf mengecek kelengkapan SKT pemohon. 2. Staf melakukan registrasi dan menginput SKT/Pengesahan Kelembagan Adat 3. Staf mengajukan SKT/Pengesahan Kelembagaan Adat ke kepala Seksi untuk diverifikasi kembali dan diparaf. 4. Staf mengajukan SKT/ Pengesahan Kelembagaan Adat ke Kabid untuk diverifikasi kembali dan diparaf untuk diajukan ke Kadis. 5. Kadis menandatangani SKT/ Pengesahan Kelembagaan Adat dan memerintahkan staf untuk mengambil SKT yang sudah di Tandatangani. 6. Staf menyerahkan SKT/ Pengesahan Kelembagaan Adat yang sudah ditandatangani kepada pemohon. 7. Pemohon menerima SKT/ Pengesahan Kelembagaan Adat.

a. Pemohon mengajukan SKT/ Pengesahan Kelembagaan Adat kepada staf dan staf mengecek kelengkapan SKT pemohon (1 hari)

b. Staf melakukan registrasi dan menginput SKT/ Pengesahan Kelembagaan Adat (1 hari)

c. Staf mengajukan SKT/ Pengesahan Kelembagaan Adat ke kepala seksi untuk diverifikasi kembali dan di paraf (1 hari)

d. Staf mengajukan SKT/Pengesahan Kelembagaan Adat ke kabid untuk di verifikasi kembali dan diparaf untuk diajukan ke kadis (1 hari)

e. Kadis menandatangani SKT/Pengesahan Kelembagaan Adat dan memerintahkan staf untuk mengambil SKT yang sudah di tandatangani (1 hari)

f. Staf menyerahkan SKT/Pengesahan Kelembagaan Adat yang sudah ditandatangani kepada pemohon (1 hari)

g. Pemohon menerima SKT/ Pengesahan Kelembagaan Adat (1 hari)

Tidak dipungut biaya

Menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT)/ Pengesahan Lembaga

Telepon : 0362 3303668

Email : disbudbuleleng@gmail.com

Website : https://disbud.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SKT (Surat Keterangan Terdaftar Kelembagaan Adat)"